
Nampak hadir di RDP Komisi II DPR RI juga Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Gubernur Maluku Utara Serly Tjoanda. Semua menyampaikan fakta di daerahnya. Intinya, daerah dililit gaji P3K dan honorer memicu ruang sempit APBD dan ketidakpastian pembayaran gaji mereka hingga akhir tahun.
BERITA SEBELUMNYA: https://kailipost.com/2026/06/cilaka-jadi-kepala-daerah-periode-ini-mengurai-gaji-p3k-dan-honorer-dijerit-efisiensi-tumpah-di-komisi-ii-dpr-ri.html
Mendagri mengungkap bahwa 39 Pemda yang tak mampu membayar pegawai kontrak (P3K) akibat belanja pegawainya se tahun di atas 50 persen. Olehnya, Tito mengusulkan agar Pemda dibantu penambahan anggaran TKD dari APBN 2026.
WAJIB 30 PERSEN BELANJA PEGAWAI
Mendatang, katanya, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kemendagri mencatat sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanjanya pegawainya bisa seragam. ***







