AKTIFITAS Pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Donggala dan Kota Palu, terus mendapat sorotan. Utamanya menyangkut keberadaan dermaga atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) serta Terminal Khusus yang menghubungkan antar kabupaten ( TERSUS) yang dinilai ilegal.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Samadi meminta agar TUKS-TUKS milik perusahaan Galian C segera di tertibkan karena pengoperasianya belum mengantongi izin dari Pemerintah. ” Untuk Kota Palu dan Donggala, pelabuhan yang belum memiliki izin itu sekitar 42, terutama pelabuhan atau dermaga perusahaan tambang Galian C,” tandas Menteri.
Tidak heran jika Manteri Perhubungan kala itu menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan peringatan keras agar TUKS ilegal itu segera menghentikan pengoperasianya. Namun peringatan secara persuasif itu tidak dihiraukan. Olehnya, pihak Kemenhub akan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng untuk menangani persoalan itu.
Untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Perhubungan tersebut, DPRD Sulteng melalui Komisi III, segera mengambil langkah-langkah konstruktif dengan melakukan konsultasi kepada Kementerian Perhubungan. Ketua Komisi III DPRD Sulteng Zulfakar Nasir menuturkan,
usai lebaran Idhul Fitri ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lapangan. ” Jadi selain memeriksa izin dari Kementerian Perhubungan, kami jiga ingin melihat izin lingkungan serta pemenuhan tata ruang baik kota maupun kabupaten apakah dibenarkan atau tidak,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat kepada Jurnalsulawesi.com Minggu (11/6).
Menurut Zulfakar jika sampai bulan September 2017, perusahaan Galian C ini belum juga mengantongi izin atau memperpanjang, TUKS dan TERSUS serta ditemukan pelanggaran, maka Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah segera menutup aktifitas tersebut. ” Batas waktunya hingga bulan September ini,” kata Zulfakar.
Ditambahkan Zulfakar, ultimatum ini pun telah ditegaskan Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Sibarani, saat Komisi III melakukan konsultasi. ” Makanya kebijakan ini harus ditindaklanjuti,” katanya.
Meski demikian kata Zulfakar, Komisi III tetap menyerahkan kewenangan tersebut kepada Pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulteng, karena kemungkinan ada aturan atau mekanisme yang harus ditempuh apakah itu masih dalam bentuk surat teguran atau kebijakan lain sebelum melakukan eksekusi.
“Sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, kami harus mengeluarkan sikap dan menindaklanjuti. Ditambah lagi banyak laporan serta keluhan masyarakat utamanya menyangkut kondisi jalan Negara dan provinsi di jalur Palu-Donggala yang rusak akibat aktifitas pertambanhan Galian C,” pungkasnya. **
sumber/editing: agus manggona/bebi