editor : admin redaksi | sumber : diskominfo santik palu
PALU – Inflasi naik. Artinya semua harga naik. Utamanya harga makanan dan bahan bakar. Usaha tentu mengalami omset menurun. Tapi kewajiban pajak daerah tetap wajib dibayar. Utamanya pajak makanan dan minuman.
Pelaku UMKM omset tentu berkurang di tengah situasi ekonomi seperti ini. Dampak efisiensi dan gejolak ekonomi nasional dan global. Pemerintah daerah butuh pendapatan asli untuk terus membangun dan pelayanan masyarakat. Sebuah kutub yang sangat berbeda, tapi dapat dicarikan solusi.
Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, secara resmi melakukan penyegelan sementara lima tempat usaha yang diketahui menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, pada Selasa (05/08/2025).