PILKADA (TAK) LANGSUNG DAN LANGSUNG; SIANIDASI POLITIK TERKINI

  • Whatsapp

Catatan Pinggir | redaksi 2026 

PROSES Kimia memisahkan emas, perak dan non logam selalu menggunakan bahan ‘pemantik’ Bahan kimia yang digunakan natrium sianida. Prosesnya disebut sianidasi. 

Di ruang politik, gejala pemisahan kepentingan juga terjadi akibat proses sianidasi politik. Pasti ada pembelahan kepentingan arus yang diperjuangkan (baca: direbut). Proses sianidasi politik inilah kadang yang menarik dikaji secara benar agar mendapat sebenar benarnya proses kimia tadi. 

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan 26 Juni 2025 lalu merubah seluruh konstruksi Indonesia menyelenggarakan pemilu di republik ini. MK memisahkan pemilu nasional dan lokal. Argumentasi hukum MK bahwa pemilu serentak baik Pilpres, Pilkada, DPR, DPD dan DPRD bukan sebuah konstitusi kaku. 


MK juga memisahkan tenggat waktu pelaksanaan pemilu lokal dan pemilu nasional. Pemilu nasional 2029, dan pemilu lokal 2031. Tenggatnya antara dua hingga 2,6 tahun. MK juga memutuskan hal mendasar pemilu respon gugatan perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem). 

IMPLIKASI HUKUM 


Putusan MK Nomor 135 memiliki konsekuensi bernegara, yaitu mesti merevisi undang – undang pemilu. Proses mengubah UU itulah kini memasuki wilayah sianidasi politik.  

DPR mesti merevisi UU politik baik UU pemilu dan UU masa jabatan politik baik kepala daerah (KD), presiden dan DPR serta DPRD. Lantas apakah proses ini mulus? Sebelumnya sudah pro kontra argumentasi hukum sekaitan masa periodisasi yang diatur UUD 1945 bahwa masa periode adalah lima tahun. 

Pada proses ‘merekonstruksi’ perubahan UU politik ada wacana sejumlah partai politik mengembalikan pemilihan kepala daerah langsung menjadi tidak langsung (DPRD). Alasannya, efisiensi anggaran, biaya politik tak mahal, stabilitas nasional relatif tak menguatirkan dan pernah dilaksanakan sebagaimana sejarah Indonesia sebelum UUD 1945 diamandemen. 

Perdebatan Pilkada langsung dan tak langsung bukan asing di negara ini. Sebelumnya, antara 2013 – 2014 ketika UU Pilkada tak langsung disahkan DPR. Presiden SBY langsung mengamputasi lewat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kala itu telah terjadi sianidasi politik antar parpol. Pendukung dan penolak Pilkada tak langsung. 

Satu dekade lebih proses politik berulang. Kini DPR sedang menyiapkan revisi UU Pemilu amanat putusan MK 135, akankah kembali diamputasi Perppu? Kekuatan parpol di DPR RI kini didominasi koalisi Merah Putih. Namun, koalisi ini tak akan solid. Karena Demokrat sudah secara tegas menolak Pilkada tak langsung. PDIP pun senada dengan Demokrat sebagaimana 2013-2014 lalu. 

Sedangkan beberapa kali tertangkap rekam digital media arus utama dan media sosial, bahwa Gerindra, Partai Golkar, PAN dan PKB getol mewacanakan Pilkada tak langsung. 

Proses sianidasi politik sedang terjadi. Sebuah proses kimia, memisahkan logal mulia dengan tak mulia. Sebuah proses kehendak dan kepentingan Indonesia di masa depan. Secara politik, UUD mengamanatkan bahwa seluruh rangkaian penggantian kepala daerah dipilih secara demokratis. *** 

Berita terkait