Negara Hukum Sandiwara: Menuntut Nyali Kapolda Baru di Tengah Nestapa Rakyat Sulteng 

  • Whatsapp

Oleh: DEDI ASKARY, SH.

Selamat datang Brigjen Pol Nasri Sulaeman. Pelantikan Anda sebagai Kapolda Sulawesi Tengah yang baru bukan sekadar seremonial di Aula Rupatama Mabes Polri, melainkan sebuah penyerahan “bom waktu” krisis kepercayaan publik. Di pundak Anda, kini tertumpang ekspektasi sosiologis, tuntutan hukum, dan beban moral dari masyarakat yang lelah menyaksikan hukum tegak ke bawah namun rebahan di hadapan modal. 

Kasus dugaan “tangkap lepas” 11 unit alat berat di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Karya Mandiri bukan lagi sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah manifestasi dari pembusukan institusi penegak hukum yang mempertontonkan sandiwara murah di hadapan rakyat yang kehidupannya kian terhimpit.

1. Perspektif Hukum, Demokrasi, dan HAM: Ketika Hukum Menjadi Komoditas

Dari kacamata hukum, tindakan “tangkap lepas” barang bukti—jika benar terbukti—adalah pelanggaran pidana serius (bukan sekadar pelanggaran etik) yang merusak asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum). Ketika 7 unit alat berat yang disita sejak April 2026 “menguap” tanpa transparansi, dan operasi lanjutan pada Mei 2026 justru diwarnai dugaan suap “uang bensin” sebesar Rp20 juta, hukum telah bergeser fungsi: dari instrumen keadilan menjadi komoditas dagang.

Dalam sistem demokrasi, aparat kepolisian adalah abdi negara yang digaji oleh pajak rakyat untuk melindungi kepentingan publik, bukan menjadi tameng pelindung bagi para cukong tambang seperti AJ, TF, AT, atau H. Udn. Ketika jurnalis yang mewakili hak tahu publik (public’s right to know) diabaikan dan diblokir, saat itulah pilar demokrasi sedang diruntuhkan oleh arogansi birokrasi.

Lebih jauh, dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), pembiaran PETI secara sistemis adalah pelanggaran HAM yang terjadi secara tidak langsung (violation by omission). Pengrusakan lingkungan akibat PETI merampas hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ironi Kemanusiaan: Pengakuan seorang pekerja tambang yang menyatakan, “Baru seminggu bos setor dana keamanan Rp40 juta per unit, kok alatnya mau disita? Ini tidak manusiawi,” adalah tamparan keras. Istilah “manusiawi” telah dijungkirbalikkan: mereka merasa tidak manusiawi jika bisnis ilegalnya diganggu, sementara mereka menutup mata bahwa kerusakan alam akibat ulah mereka menghancurkan hajat hidup orang banyak.

2. Perspektif Sosiologis: Konflik Kelas dan Normalisasi Korupsi

Secara sosiologis, skandal di Karya Mandiri ini mengonfirmasi teori konflik kelas. Terlihat jelas adanya aliansi tak kasat mata antara kapitalis lokal (pemodal), koordinator lapangan (Gst dan Rif), serta oknum aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini membentuk sebuah shadow state (negara bayangan) yang mengontrol perputaran uang haram di daerah. 

Masyarakat disuguhi tontonan teatrikal yang menjijikkan. Amarah AKP Tio Tondy di depan warga yang memaki terduga pelaku dengan kata “bajingan”, ditengarai hanya sebuah sandiwara untuk meredam gejolak sosial, sementara di belakang layar, mobilisasi alat berat ke Palu tetap berjalan mulus pada dini hari.

Ini adalah bentuk normalisasi korupsi dan kongkalikong. Ketika hukum bisa dinegosiasikan dengan “uang bensin” dan “dana keamanan” puluhan juta rupiah, masyarakat bawah dipaksa menerima realitas sosial yang pahit: bahwa keadilan sosial hanyalah mitos, dan uang adalah panglima tertinggi.

3. Aspek Filosofis: Matinya Jiwa Satya Haprabu

Secara filosofis, esensi dari keberadaan institusi kepolisian adalah memberikan rasa aman dan menegakkan keadilan (keadilan distributif dan legal). Sikap diam, bungkam, dan saling lempar tanggung jawab antara Dirreskrimsus Kombes Pol. Suratno, Kabid Humas Kombes Pol. Djoko Wienartono, dan Kabid Propam Kombes Pol. Roy Satya Putra menunjukkan runtuhnya nilai filosofis Satya Haprabu (setia kepada negara dan pimpinannya) yang berganti menjadi setia kepada kepentingan kelompok.

Hukum yang kehilangan ruh filosofisnya akan berubah menjadi alat penindas yang dingin. Jika institusi yang memegang monopoli kekerasan sah secara hukum (Polri) justru berkompromi dengan pelanggar hukum, maka secara filosofis, negara sedang mengalami “kehilangan otoritas moral” untuk mengatur rakyatnya.

Kesimpulan: Ujian Pertama Brigjen Pol. Nasri Sulaeman

Tuntutan dari praktisi hukum seperti Dewi Shita Melani, S.H., M.H., agar Kapolda baru segera mencopot Kabid Propam dan Ditreskrimsus Polda Sulteng bukan sekadar gertakan emosional. Itu adalah suara jeritan publik yang menuntut pembersihan total. 

Jika Brigjen Pol. Nasri Sulaeman memilih jalur “aman” dengan membiarkan bawahannya berlindung di balik retorika “masih didalami” atau “klarifikasi internal” tanpa ada tindakan konkret dan transparansi status 11 alat berat tersebut, maka kepemimpinan beliau di Sulteng sudah cacat sejak awal.

Rakyat tidak butuh konferensi pers yang normatif. Rakyat butuh tindakan nyata:

• Buka ke publik di mana 11 unit alat berat itu berada sekarang.

• Tangkap dan proses hukum Gst, Rif, dan para pemodal.

• Copot dan pidanakan oknum aparat yang terbukti menerima “uang bensin” atau “dana keamanan”. 

Pak Kapolda, hukum di Sulawesi Tengah sedang digadaikan di Karya Mandiri. Apakah Anda datang untuk menebusnya, atau justru ikut menjadi bagian dari penonton sandiwara ini? Publik menunggu pembuktian Anda.

Penulis (Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat) 

Berita terkait