SULTENG – Sejumlah aktivis masyarakat sipil dan anggota DPRD Sulawesi Tengah mengapresiasi kerja Ditpolairud Polda yang berhasil menangkap Sianida (CN) asal negara Filipina di pantai Paleleh Kabupaten Buol.
Janggalnya, hingga kini belum disampaikan Polda ke publik. ‘’Aneh tapi kami di Buol sudah jadi bahan diskusi untuk aksi demonstrasi,’’ ujar salah satu tokoh muda negeri Pogogul itu.
Informasi yang diperoleh dari warga, Ditpolairud menangkap puluhan ton bahan beracun berbahaya yang dipastikan akan digunakan untuk pertambangan emas ilegal yang marak di Buol. ‘’Ada infonya 50 ton sianida yang ditangkap ya sekitar itu ditangkap dari kapal Filipina di Paleleh,’’ tambah sumber resmi.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mengapresiasi sukses Ditpolairud menggagalkan masuknya bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) asal Filipina di wilayah perairan Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Menurut Safri, pengungkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga langkah penting untuk mencegah ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat yang dapat ditimbulkan dari penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Keberhasilan Ditpolairud Polda Sulteng ini patut diapresiasi karena telah mencegah beredarnya bahan kimia berbahaya yang berpotensi digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Ini bukan persoalan biasa, karena dampaknya bisa sangat serius bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” kata Safri memberikan tanggapan.
KAPOLDA DIINGATKAN
Berbagai elemen masyarakat sipil terpisah mengingatkan agar Kapolda Brigjen Pol Nasri untuk segera mengumumkan ke publik pengagalan penyelundupan bahan beracun yang mengancam ekologi di Buol. ‘’Momentum hari lingkungan hidup saya ingatkan Bapak Kapolda segera umumkan berapa pastinya penangkapan CN dari Filipina di pantai Paleleh. Jangan masuk angin dan sekaligus menangkap siapa pemilik yang di Buol. Kami masyarakat mengawasi, kita juga akan demonstrasi,’’ ujar aktivis lingkungan hidup asal Buol di Palu (Jumat/5/6/2026).
TAMBANG ILEGAL
Sebelumnya, beberapa media online – arus utama telah banyak menyoroti rusaknya lingkungan akibat praktik tambang emas ilegal atau tanpa izin di kawasan hutan lindung dan Sungai Tabong.
Beberapa alat berat berjejeran di atas gunung dan sungai mengeruk dan menggunakan proses talangisasi. Material material dikeruk dan ditumpahkan ke alat yang digunakan menapis butiran emas. Butiran emas disatukan dengan bahan beracun seperti Sianida dan lainnya.
Akibat aktivitas ekstraktif itu air sungai keruh dan merusak beberapa irigasi dan persawahan, ladang dan bahan cuci mandi di masyarakat. Warga mengeluhkan rusaknya kebun, sawah dan mandi cuci akibat air keruh. Bahkan bila hujan membawa longsoran material dari atas bukit dan anak gunung.
BACA BERITA SELANJUTNYA: ***








