PALU – Siap menjadi kayu bakar ! Api sorotan, tudingan, sindiran, bahkan mengumpal menjadi narasi dan provokasi liar Pokok Pokok Pikiran (Pokir) 55 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Muhammad Safri, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menyebut bahwa akhir akhir ini sorotan ke Pokir tak sesuai amanah UU dan cenderung provokatif sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman publik. Ia pun berdiri ‘sendirian’ menyediakan waktu dan pikiran di ruang ruang debat, diskusi bahkan percakapan elektronik aplikasi komunitas WhatApps.
Sekretaris Komisi III meyakinkan publik bahwa tak ada satu pun anggota dewan ingin atau melawan hukum. Olehnya semua hasil reses dan kunjungan daerah pemilihan diposting ke akun masing – masing di sistem informasi pemerintah daerah atau disebut SIPD. ‘’Dalam sistem itu semua masuk aspirasi dan outputnya berbentuk APBD. Bukan foto kopian beberapa lembar yang dibawa bawa itu seolah olah dokumen APBD. Saya jadi heran campur aduk kok lucu,’’ tandasnya ke redaksi Selasa siang (2/6/2026).
Pokir ketika melebur dalam SIPD, dibahas dalam bentuk RKA, hingga sampai menjadi peraturan daerah tentang APBD, maka sudah tidak dapat lagi disebut atau dinarasikan sebagai Pokir. ‘’Jadi kalau ada oknum memaksa OPD atau mengintervensi kegiatan yang melibatkan penyedia jasa atas nama Pokir saya sarankan laporkan ke APH,’’ tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa posisi DPRD dalam Pokir hanya berada pada tahapan penyerapan dan pengusulan aspirasi masyarakat melalui reses, musrenbang, serta mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Setelah itu, proses penganggaran dan pelaksanaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Safri menegaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan DPRD pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sedangkan pelaksanaan program pembangunan berada pada kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Selain itu, tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah juga telah diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. ***








