Anleg Dekot Alfian Mendesak Wali Kota Evaluasi Plt Camat Mantikulore dan Lurah Talise Valangguni | Terbitkan SKPT di Lokasi HGB 

  • Whatsapp


PALU, 27 JULI 2026 – Alfian Chaniago, anggota DPRD Kota Palu mendesak Wali Kota Hadianto Rasyid  mengevaluasi jabatan pelaksana tugas (Plt) Camat Mantikulore Risdianto. SH.MH dan Plt Lurah Talise Valangguni Syafril Dauly. 


Ditengarai kedua pejabat yang belum definitif tersebut menerbitkan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT, atau biasa disebut SKT) di lahan yang masih menjadi status Hak Guna Bangunan (HGB). 


Alfian, mengingatkan dirinya wajib memberikan teguran atau peringatan kapasitasnya sebagai wakil rakyat sebagai upaya pencegahan. Mengingat tindakan kedua pejabat sementara itu jelas akan melanggar KUHP dan merugikan nama baik Pemkot. 

Anleg Fraksi Gerindra yang sedang ibadah umroh di tanah suci itu merincikan pasal – pasal pidana yang dapat menjerat pejabat dengan niat jahat (mens rea) dengan tindakan nyata (actus reus) bila sampai SKPT terbit di lokasi HGB. 

Seperti di Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 266 KUHP (memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik), serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang. 

Juga dapat disangkakan dengan Pasal Terkait Pemalsuan dan Keterangan Palsu

Pasal 263 KUHP: Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kerugian, jelasnya. 

Juga isi Pasal 266 KUHP: Menjerat pejabat yang menyuruh atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. 

Pasal Terkait Penyalahgunaan Wewenang Pejabat, Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang yang meliputi: Melampaui wewenang Mencampuradukkan wewenang bertindak  sewenang-wenang; 

Pasal 3 atau Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dapat dikenakan jika penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta merugikan negara/pemilik hak yang sah.

Pasal Terkait Penguasaan Tanah Tanpa Izin; Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin: Melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah. 

Berita terkait