PALU, 27 JULI 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui, Prayitno Amigoro, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar mengatakan hingga kini Undang Undang No 24 Tahun 2004 tentang LPS belum menjamin simpanan emas. Yang dijamin hanya simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Pernyataan Prayitno di forum LPS Media Meet Up bertajuk “Diskusi, Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” di Hotel Aston Palu, Senin (27/7/2026). Hadir pula di acara itu Kepala LPS III Salumpua Fuad Zaen, Founder Hannah Asa Indonesia Mardiyah.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa polis asuransi saat ini belum dijamin LPS, namun mandat penjaminannya telah disahkan melalui UU P2SK dan Program Penjaminan Polis ditargetkan berlaku paling lambat pada 2028.
EKONOMI TAK STABIL INI SIAPKAN
Kata Mardiyah, di tengah ekonomi global yang tak pasti dan tekanan fiskal memberi dampak ke masyarakat, ia menyarankan setiap orang memiliki dana darurat.
Besaran dana darurat setiap orang berbeda. Bagi yang belum nikah tiga kali lipat pengeluaran tiap bulan. Yang telah menikah memiliki dana darurat lima kali lipat pengeluaran. Dan yang telah memiliki anak wajib memiliki dana darurat lima kali lipat. ***








