SULTENG, 23 September 2026 – Ini bukan kesimpulan. Penting sebagai Disclamer. Juga bukan stigma negatif. Namun, setidaknya ada tujuh kepala dinas, kepala badan jajaran pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah beberapa pekan blak – blakan ke reporter kailipost.com
Pokok pikiran anggota dan pimpinan DPRD Sulteng masih dialokasikan dalam sistem SIAP. Setiap anggota dewan memiliki akun untuk login dan input kegiatan dan program dari kunjungan dapil atau reses.
Pokok pikiran, atau Pokir langsung diserap dan didistribusikan ke OPD yang terkait. Tersebar. Tapi umumnya ada di beberapa dinas teknis. Baik sektor pertanian, sarana pertanian, sarana perkebunan, permukiman dan infrastruktur.
Ketika melebur di rencana kerja anggaran (RKA) dinas dan badan, bukan lagi pokok pikiran asal anggota legislatif. Tapi sudah menjadi kegiatan dan program yang jelas di dokumen APBD.
Pokir adalah definisi administrasi politik. Aspirasi politik anggota dewan dari daerah pemilihan. Sedangkan APBD tak sekadar dokumen politik daerah. Tapi, wujud kewajiban hukum yang harus dipertanggung jawabkan. Karena mengelola anggaran. Dari rencana, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran.
Pokok pikiran yang terekam di SIAP bila tak terserap di APBD hanya berkonsekuensi politik. Tidak hukum. Tak akan dipanggil APH anggota dewan yang sudah memperjuangkan aspirasi Dapil. Tidak menjadi pesakitan akibat aspirasi belum menjadi dokumen di APBD.
Sebaliknya bila APBD salah dilaksanakan, tidak tepat ke lokasi dan merugikan daerah, konsekuensinya jelas ranah hukum. Pejabat birokrasi bisa menjadi pesakitan akibat sebuah kegiatan fisik dan non fisik di OPD. Demikian yang dikandung maksud pengarahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ketika evaluasi dan pencegahan kegiatan APBD di Palu bulan lalu.








