PALU, 21 September 2026 – Dana penyertaan modal ke BUMD selalu rentan tindak pidana korupsi. Selalu ‘gelap’ penggunaannya. Selalu menyeret manajemen ke ranah hukum.
Kini, BUMD – PDAM Kota Palu terantuk penyelidikan penggunaan penyertaan modal dari pemerintah. Nilai lumayan, Rp2 miliar. Disalurkan dari kas APBD TA 2023. Tapi, polisi bergerak karena temuan temuan auditor seperti inspektorat dan BPK RI.
Dana itu, kata seorang pejabat PDAM Palu, Rindi Renaldi masuk sejak 2023 yang direkturnya masih dijabat Alvian. Tapi digunakan oleh manajemen baru, di masa direktur Roy Elisa Sumakul.
Sayangnya, ketika manajemen merubah RKAP di tahun 2024 untuk digunakan, tidak disetujui Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Bahkan ada surat teguran Wali Kota agar manajemen PDAM melaksanakan temuan inspektorat.
Versi Polisi, Sat Reskrim Polresta Palu mereka menyelidiki sejak Pebruari 2026 lalu. Bahan awal penyelidikan adalah temuan auditor seperti inspektorat dan BPK RI. Tadi siang, Kasat Reskrim Polresta Palu Ismailbobi dengan anak buahnya melakukan penggeledahan dan membawa delapan bundel yaitu RKAP 2023, 2024 dan perubahan RKAP 2024.
Terpisah, konfirmasi belum dilakukan Roy. Walau sudah dikirimi permintaan keterangan di whatApps-nya. Nampak masih centang satu.
GAGAL MANAJEMEN
Prinsip mengelola dana penyertaan dari APBD/APBN adalah manajemen yang dapat dipertanggung jawabkan, transparan dan satu hal yang sering diabaikan pengelola BUMD. Menyertakan akuntan publik di setiap laporan neraca keuangan, arus kas, cash flow dan pembiayaan lainnya. ***








