Ratusan Tongkang Angkut Ore Nikel Tanpa Izin di Siuna?Safri: IUP Siapa? Usut, Siapapun Orang Kuat!

  • Whatsapp
RATUSAN Kapal Tongkang diduga tanpa izin Mengangkut biji Nikel (Ore) di Pelabuhan Pagimana Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, disorot Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng.foto/ist

BANGGAI, 26 September 2026 – Penegasan Presiden Prabowo soal aparat TNI Polri menjaga sumber sumber daya alam di wilayah Indonesia masih kalah dengan mafia di wilayah perairan Provinsi Sulawesi Tengah. Aparat TNI, Polri, dan aparat penjaga pelabuhan pelayaran kini mulai disorot ! Benarkah kecolongan? Atau kalah dengan mafia?

Ada temuan dan telah berkali – kali tercatat ratusan kali Tongkang dengan muatan ore nikel dari Pelabuhan Pagimana Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah ditengarai bebas tanpa dokumen keluar berlayar. Depan mata kita !!! Telanjang ! Meremehkan TNI dan Polri, Bea Cukai, Kepala Pelabuhan Pelayaran ! 

Kuat dugaan, ratusan kapal muatan ore nikel berlayar tanpa dokumen Port Health Quarantine Clearance (PHQC). Semua bungkam ! Redaksi mendapat tanggapan keras Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri. 

Anleg yang juga Sekretaris Komisi III, meminta kasus itu diseriusi tak hanya sampai nanti pada pelanggaran administrasi pelayaran saja. Kata putra Morowali Utara itu, aparat dan pemerintah perlu menelusuri lebih jauh asal-usul bijih nikel yang diangkut, legalitas kegiatan tambang, hingga kemungkinan adanya kewajiban daerah yang tidak tercatat alias bocor ! 

Safri mengatakan, jika benar aktivitas pengangkutan berlangsung berulang dalam waktu panjang tanpa kelengkapan dokumen yang semestinya, kondisi itu patut menjadi perhatian serius.

“Kalau prosedur resmi saja bisa diterabas, tentu muncul pertanyaan besar. Dari mana ore nikel itu berasal? Apakah berasal dari tambang berizin dan sesuai RKAB? Ini harus dibuktikan dengan pemeriksaan dokumen dan data di lapangan,” tegas Safri (25/9/2026) kemarin. 

Politisi PKB menilai pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh rantai pengangkutan nikel, mulai dari lokasi tambang, perusahaan pemasok, dokumen produksi, hingga proses pemuatan dan pengiriman.

“Jangan hanya kapalnya yang diperiksa. Telusuri juga siapa pemilik ore, dari IUP mana, berapa produksinya, berapa yang diangkut, dan apakah semuanya sesuai RKAB serta dokumen pengiriman,” ujarnya.

Menurut Safri, penelusuran tersebut penting untuk memastikan tidak ada ore nikel dari aktivitas pertambangan tanpa izin, produksi yang melebihi ketentuan, atau persoalan administrasi lainnya yang berpotensi merugikan negara dan daerah.

Ia juga menyoroti aspek penerimaan daerah. Aktivitas pertambangan dan pengangkutan mineral memiliki keterkaitan dengan berbagai kewajiban penerimaan negara maupun daerah. Karena itu, setiap transaksi dan volume komoditas yang keluar dari wilayah tersebut harus dapat ditelusuri secara transparan.

“Jangan sampai sumber daya alamnya keluar, tetapi pemerintah daerah tidak mendapatkan hak penerimaan yang semestinya. Kalau ada selisih antara produksi, volume yang diangkut dan dokumen pembayaran, itu harus dibuka,” katanya.

Safri mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terpadu terhadap aktivitas pengangkutan ore nikel di Siuna.

Ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau ternyata seluruh dokumennya lengkap dan legal, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau manipulasi, jangan berhenti pada teguran administratif. Harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Safri. ***

Berita terkait