SULTENG, 31 Juli 2026 – Pokok – pokok pikiran (Pokir) dan anggaran perjalanan dinas (Perjadis) 55 anggota dan pimpinan DPRD se Sulawesi Tengah mulai menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
KPK mengaku menerima banyak informasi dan keterangan masyarakat, dan pemberitaan media terkait Pokir DPRD di wilayah Sulawesi Tengah. KPK mengingatkan agar tujuan Pokir dan Perjadis anggota legislatif tidak disalahgunakan.
Pernyataan itu disampaikan Edi Suryanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI ketika menggelar kegiatan di Kota Palu, 30 Juli 2026 dengan sejumlah pejabat provinsi, kabupaten dan kota. Mulai tata kelola pertanahan dan pertemuan dengan sejumlah pejabat eselon II jajaran Pemprov.
Edi, kepada media (30/7/2026), membenarkan adanya informasi kegiatan Pokir dan Perjadis anggota dewan di Sulteng. Olehnya, dirinya yang bertugas di supervisi mengingatkan dengan pencegahan se dini mungkin. ‘’Tentu ada informasi itu (Pokir). Kita melakukan pencegahan agar tidak menyalahi ketentuan,’’ ujarnya.
POKIR DPRD
Adalah aspirasi yang diserap anggota legislatif ketika melakukan kunjungan daerah pemilihan dan reses. Mulai aspirasi infrastruktur, fasilitas pendukung pertanian, peternakan, perkebunan hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Anggota DPRD menuangkan aspirasi masyarakat ke SIPD, dibahas dalam bentuk RKA, hingga sampai menjadi peraturan daerah tentang APBD. Pokok pokok pikiran anggota DPRD sudah menjadi kegiatan organisasi perangkat daerah.
Namun, ada fakta berbeda. Kegiatan – kegiatan OPD dari Pokir ada yang masih dikontrol oknum DPRD hingga terjadi praktik jual beli proyek. Di ranah itulah KPK RI memperingatkan guna pencegahan. ***








