Ambulance Rakyat, atau Ambulance Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo? 

  • Whatsapp

Oleh : Dedi Askary SH 

LAGI LAGI Kita disuguhi tontonan yang bikin mual. Di saat rakyat Sulawesi Tengah menaruh harapan pada program “BERANI Sehat”, aromanya justru mulai anyir. Bukan bau obat, tapi bau amis “Mufakat Jahat”.

Bagaimana tidak? Sebanyak 43 unit mobil ambulans senilai Rp14,7 miliar diduga sudah dipesan, dikerjakan di karoseri luar daerah, padahal ketok palu tender saja belum dilakukan.

Ini namanya “Ijon Proyek”. Sebuah praktik purba yang masih dipelihara oleh oknum-oknum “kerah putih” yang merasa hukum bisa dibeli dengan secangkir kopi. 

1. Hukum yang Diinjak-Injak: 

Persetubuhan Gelap Penguasa dan Pengusaha 

Secara hukum, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) itu punya aturan main yang saklek, bukan selera prasmanan. Kalau barang sudah dikerjakan sebelum tender, itu namanya “pengantin” sudah disiapkan sebelum akad nikah.

Melanggar Perpres PBJ:

Ini jelas menabrak prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Meeting of Mind:Istilah kerennya memang mupakat jahat. Secara pidana, jika penyelenggara negara sudah “main mata” dengan kontraktor luar (Bandung, Jakarta, Makassar), maka ini adalah pintu masuk “Tindak Pidana Korupsi”. 

Apakah kita harus menunggu KPK RI turun tangan seperti di Bekasi atau Kolaka Timur baru kemudian semua sibuk cuci tangan?

2. Demokrasi yang Dikhianati: Rakyat Hanya Jadi Penonton

Demokrasi itu bukan cuma soal mencoblos di TPS, tapi soal bagaimana uang pajak rakyat dikelola untuk kemakmuran rakyat setempat.

Matinya Kontraktor Lokal:

Gubernur harusnya buka lapangan kerja, tapi kalau proyek miliaran dikasih ke “orang luar” lewat pintu belakang, pengusaha daerah cuma jadi penonton di rumah sendiri.

Check and Balance: 

Fungsi kontrol masyarakat (watchdog) sedang diuji. Jika suara kritis seperti ini dibungkam atau dianggap angin lalu, maka demokrasi kita sedang sakit tipus—lemas dan tak berdaya di hadapan syahwat kekuasaan.

3. HAM: Hak Rakyat atas Pelayanan Kesehatan Bukan Komoditas Suap

Ambulans itu hak dasar rakyat untuk selamat dari maut. Namun, jika ambulans itu lahir dari proses yang korup, maka kualitasnya patut diragukan. Hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan publik yang bersih (Good Governance) adalah bagian dari Hak Asasi Manusia.

Uang Rp14,7 miliar itu keringat rakyat Sulteng. Jangan sampai ambulansnya sampai ke desa-desa, tapi bau korupsinya menyengat sampai ke langit.

Jangan jadikan “pelayanan publik” sebagai tameng untuk merampok uang negara secara halus.

Kesimpulan untuk Pak Gub, mumpung masih ada waktu, benahi ini barang. Jangan sampai ambulans yang harusnya membawa orang sakit ke rumah sakit, malah membawa para pejabatnya ke “Hotel Prodeo”.

Kita tidak butuh pemimpin yang pandai beretorika soal “Sehat dan Cerdas” kalau di belakang layar, anggaran rakyat habis dikerayangi oleh kartel proyek yang tak punya KTP Sulteng. Rakyat sudah bangun, jangan coba-coba dikasih nina bobo lagi pakai janji manis.

Tender belum mulai, barang sudah jadi? Itu bukan sulap, itu murni “rampok!” 

(penulis adalah : Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat). 

Berita terkait