SULTENG – Dicabutnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola urusan pilihan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2024
Penulis: Faqih
TOP NEWS: Jumat Pagi Ini Massa Konsentrasi di Senen, Sembilan Mobil Dibakar, Tujuh Polisi Diperiksa dan Satu Ojol Tewas Dilindas Mobil Polisi
Tangkapan layar Sosmed Platform Tiktok massa kumpul di sekitar Senen Jakarta pusat Jumat 29 Agustus 2025.
Pembubaran DPR, Perlukah? Apa Dampaknya Jika Dibubarkan
Sigit Wibowo SH