Kayori di HUT Suku Pendau Donggala

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Donggala: Syamsir Hasan

SEJUMLAH Laki-laki dengan berpakaian hitam dan perempuan
berwarna merah secara berkelompok membentuk lingkaran sambil melantunkan
nyanyian ritual.

Adat Kayori ini digelar suku Pendau di Kecamatan
Balaesang sebagai wujud syukur ulang tahun suku tersebut.

Selain kayori semalam suntuk, digelar pula lomba
seni dan olahraga.

Bupati Donggala Kasman Lassa bersama wakil Moh
Yasin turut hadir dalam peringatan ulang tahun suku Pendau yang ke IV tahun
2019, di desa Siweli Kecamatan Balaesang, Rabu (27/2/2019).

HUT suku Pendau mengambil tema ” Dengan
Semangat Hari Ulang Tahun Suku Pendau yang Ke IV Tahun 2019 “Kita
Sukseskan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Menuju Donggala Sejahtera di
Bawah Kepemimpinan Drs. Kasman Lassa, SH dan Moh. Yasir, S. Sos

Bupati Kasman mengatakan bahwa kegiatan ini adalah
sebagai salah satu kegiatan untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan
kekeluargaan khususnya adalah keluarga besar suku pendau. 
“Lembaga adat sangat membantu dalam urusan
pemerintahan,” tukas Kasman.

Kasi Trantib Balaesang Abd Manan selaku ketua
panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah
bersyukur atas suksesnya suku Pendau dalam membangun kebersamaan dan keberadaan
dalam menunjang pembangunan Kabupaten Donggala sebagai wujud silaturrahim
antara suku pendau dengan suku-suku lainnya yang ada di Kecamatan
Balaesang. 
Abd Manan menambahkan bahwa tujuan utama dari pada
kegiatan perayaan HUT pendau adalah menginginkan agar dengan kegiatan ini,
perekonomian masyarakat di desa Siweli dapat meningkat.
Camat Balaesang Ridwan A. Laressa dalam
sambutannya  mengatakan suku Pendau adalah suku yang tertua di Kecamatan
Balaesang. Di dalam suku terdapat masyarakat suku adat, kita kembali bahwa
masyarakat suku adat ada beberapa regulasi atau aturan yang mengatur di
dalamnya.

Salah satunya adalah nawacita Presiden RI adalah
kearifan lokal kedua diatur dalam undang undang 1945 pasal 18b ayat 2
bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat-masyarat suku adat
serta hak tradisionalnya sepanjang masih ada sesuai prinsip negara RI. 

Lanjut dikatakannya suku itu diakui apabila ada,
dalam prinsip prinsip bernegara hukum adat adalah aturan dan tata laksananya
bernaung kepada NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, walaupun bercerai berai tetapi
bersatu di dalam naungan NKRI. 

“Alhamdulillah semua jajaran dan aturan hasil
musyawarah dari pada suku pendau, semua mengacu kepada aturan aturan yang
diatur oleh negara RI dan sesuai dengan perkembangan zaman suku pendau telah
beradaptasi, mengikuti kehidupan sosial dan masuk ke dunia pendidikan dan
dibuktikan dengan suku pendau telah masuk di dalam organisasi pemerintah,”
jelasnya.**

Berita terkait