Nakes Gelar Aksi Damai Kantor Wali Kota Palu, Bentuk Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan

  • Whatsapp
Tenaga Kesehatan (Nakes) dari lintasorganisasi menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Timur, Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Mantikulore, Sulawesi Tengah, Senin (8/5/2023).

PALU,- Tenaga Kesehatan (Nakes) dari lintasorganisasi melakukan aksi damai di Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Timur, Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Mantikulore, Sulawesi Tengah, Senin 8 Mei 2023.

Aksi damai tersebut sebagai bentuk penolakan Tenaga Kesehatan (Nakes) atas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang Kesehatan.

Perwakilan Nakes kemudian disambut Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamdjdio di Ruang Rapat Bantaya.

Massa aksi terdiri dari lima organisasi keprofesian yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulteng, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulteng, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulteng, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulteng, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sulteng.

Ikut hadir di ruang pertemuan, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo dan Kapolresta Palu.

Berikut penolakan RUU Kesehatan oleh Omnibus Law beserta 12 alasannya yakni :

  1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
  2. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
  3. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan Hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
  4. RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
  5. RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
  6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murag bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
  7. Sentralisma kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesegatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasiorofesi mencederai semangat reformasi.
  8. Sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan dimasukan pidana penjara dan denda yang dinaikan hingga 3 kali lipat.
  9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil tenaga kesehatan indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada menteri (Bukan kepada presiden lagi).
  10. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasLahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
  11. RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.
  12. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido menyampaikan apresiasinya kepada 5 organisasi profesi kesehatan tersebut. Ia mengatakan, tuntutan ini di wajari karena menyangkut keselamatan bagi masa depan organisasi kesehatan.

Setelah melakukan aksi damai di halaman kantor Wali Kota, para aksi melanjutkan aksi di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah. ***

Editor: Riky

Berita terkait