Belok Tanpa Lampu Sein Dipenjara Sebulan

  • Whatsapp

SUMBER,- MASIH Banyak pengendara motor maupun mobil yang tak memberi lampu sein saat ingin berbelok atau berbalik arah. Padahal piranti itu dibuat dengan tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Oleh karena itu, lampu sein sekarang ini menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh semua kendaraan. Lampu ini berwarna kuning yang akan menyala berkedip-kedip ketika dihidupkan.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, operasi zebra yang telah berlangsung selama enam hari telah menjaring 598 pengendara motor yang tak mematuhi aturan. “Kalau untuk kendaraan mobil dan kendaraan khusus, sebanyak 410 pengendara mobil yang melakukan jenis pelanggaran membelok atau berbalik arah tidak memberi isyarat,” kata Budiyanto kepada VIVA di Jakarta, 7 November 2017.

Tak sembarangan, setiap pengendara kendaraan baik motor maupun mobil yang tidak memberi lampu sein sebagai syarat kepada pengendara lain saat berbelok maupun berbalik arah akan terancam sanksi. Sanksi yang akan diperoleh pelanggar tertuang dalam Pasal 294 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250ribu. “Jenis pelanggaran ini pada operasi zebra tahun lalu meningkat pada kendaraan mobil dan khusus. Tahun lalu sebanyak 32 pelanggar, tahun ini 410. Pada motor juga tahun ini sebanyak 598, tahun lalu 395 pelanggar,” ujarnya.**

Sumber: viva.co

Berita terkait