Denda Proyek Trotoar Soeprapto Lebih 30 Hari

  • Whatsapp
Material Sisa Tidak Dibersihkan

Reporter : Firmansyah

KAILIPOST.COM,- KOTA PALU- SETELAH Sebelumnya beberapa proyek yang ada di dalam kota, seperti di BTN Palupi, Jalan Hayam Wuruk, seputaran pasar Tua dan lain sebagainya pengerjaanya melewati batas kontrak. Pihak PU kota menjatuhkan sanksi denda keterlambatan. Kali ini trotoar yang terletak di Jalan Soeprapto lebih miris lagi. Hingga kini, proyek trotoar di jalan itu masih dikerjakan. Diketahui proyek itu terkena denda akibat tidak sesuai kontrak (menyebrang tahun penganggaranya 2017 lalu).

Pantauan Kaili Post Minggu (21/1/2018) di Jalan Soeprapto masih terlihat aktifitas para pekerja menyelesaikan pengerjaan trotoar yang diperkirakan baru sekitar 75 persen tersebut.

Pada bulan Desember 2017 lalu, anggota Komisi C turun bersama untuk melihat langsung beberapa proyek yang mangkrak tersebut. Serta melakukan shering bersama instansi terkait. Merujuk kepada pasal 120 Perpres 70 tahun 2012 tentang denda keterlambatan penyelesaian proyek dari batas waktu pengerjaanya, terhitung perharinya senilai 1000 kali dari nilai kontrak proyek. **
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait