Reporter: Roy l. Mardani
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- TERNYATA, Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh hadiri kampanye kandidat selama perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout). Demikian yang diungkapkan Ketua Panwaslu Parmout, Muhlis Aswad kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/02/2018). Muhlis mengatakan, bagi ASN yang ingin menghadiri kampanye ada aturannya yang tidak boleh dilanggar seperti menggunakan atribut salah satu Pasangan Calon (Paslon) dan harus berada jauh dari lokasi kampanye.
Tidak hanya itu, ASN juga tidak diperbolehkan memperlihatkan gerakan tubuh yang menggambarkan mendukung salah satu Paslon.
Bahkan, ASN juga sangat tidak diperbolehkan berada di tempat keramaian dilaksanakannya kampaye, berada di sekitar panggung atau duduk berdampingan dengan salah satu Paslon atau kandidat. “Bahkan, menggunakan simbol salah satu kandidat pun tidak diperbolehkan.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!