Kampanye Diluar Jadwal, Turunkan Baliho !

  • Whatsapp
Reporter : Ikhsan Madjido

KAILIPOST.COM,- SULTENG- MASA Kampanye Pemilu 2019 dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR/DPD/DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta Paslon presiden/wakil presiden, sampai dimulainya masa tenang. 
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 276. Dengan demikian, masa kampanye baru dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Meskipun KPU belum mengatur secara rinci mengenai pedoman pelaksanaan kampanye, di luar waktu tersebut, maka bisa dikategorikan “kampanye diluar jadwal” sebab dianggap sudah mengkampanyekan citra diri sebagai peserta Pemilu.
Kampanye dimaksud, di antaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, baik baliho, spanduk, dan selebaran yang memuat logo dan/atau nomor urut parpol yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait