Advokat Rakyat Dinyatakan MS Calon DPD

  • Whatsapp

CALON Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Tengah, Agussalim, SH yang akrab dengan tagline ‘Advokat Rakyat’ akhirnya dinyatakan KPU Sulteng memenuhi syarat (MS) untuk syarat adminitrasi, kemarin (29/05/2018) di Santika Hotel. Syarat adminitrasi nantinya akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual dukungan.

 

Setelah diteliti syarat adminitrasi yang dinyatakan MS, untuk Kabupaten Poso, Advokat Rakyat didukung 182 KTP, Kabupaten Tojo Unauna 198 KTP, Morowali tujuh KTP, Buol delapan KTP, Tolitoli 69 KTP, Sigi 168 KTP, Kota Palu 265 KTP, Morowali Utara 23 KTP, Banggao 99 KTP, Parigi Moutong 90 KTP, Donggala 433 KTP, dan Banggai Kepulauan hanya satu KTP.

Dengan demikian status sebaran dukungan dinyatakan dan prosentase dukungan 50 % dari kabupaten/kota, Agussalim, SH dinyatakan MS. ‘’Alhamdulillah langka awal telah dimulai. Mohon dukungannya,’’ demikian dikatakannya kepada Kaili Post kemarin.

Seperti tahapan yang telah dilakukan KPU, maka tahapan selanjutnya pihaknya akan mengikuti tahapan verifikasi faktual dukungan adminitrasi. Menurutnya, pihaknya sudah siap dan akan mendukung sepenuhnya tahapan itu. ‘’Amin amin, kita siap tahapan selanjutnya,’’ akunya.

Advokat Rakyat diketahui memiliki simpul simpul relawan di berbagai daerah. Salah satunya, relawan #PilihAgusKasian yang mulai bergerak di Sulteng. Kasian adalah nama relawan, Komunitas Agus menuju Senayan. **

Reporter: ramdan otoluwa

 

Berita terkait