Sumber : Humas Pemprov
KAILIPOST.COM,- SULTENG- KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Aminuddin Ponulele kemarin (03/05/2018) melantik dan mengambil sumpah dua orang Anggota DPRD pergantian antara waktu (PAW), masa bhakti 2014 – 2019. Menurut Aminuddin, PAW anggota DPRD, Ni Wayan Leli Pariani, SH dari Fraksi Partai Golkar selanjutnya akan bergabung di Komisi IV, sementara Moh. Nur Dg. Rahmatu dari Partai Demokrat didistribusi ke Komisi III.
Menurut Gubernur Longki Djanggola, sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.72 – 1462 Tahun 2018 tanggal 9 April 2018, tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Sulteng atas nama Ni Wayan Leli Pariani, SH untuk sisa masa jabatan tahun 2014-2019. Dan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.72 – 1495 Tahun 2018 tanggal 11 April 2018, tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah atas nama H. Moh. Nur Dg. Rahmatu, SE untuk sisa masa jabatan tahun 2014-2019.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!