JK : Tidak Ada Pemutihan Kredit

  • Whatsapp
banner 728x90
Reportase: Ikhsan Madjido

UPAYA Pemulihan pascabencana Palu, Sigi, Donggala dan
Parigi Moutong nampaknya lebih diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur.
Sedangkan pemulihan ekonomi, yang salah satu satunya pemutihan utang seperti
rekomendasi Bappenas dan diperjuangkan nasabah bank yang menjadi korban bencana
dinomor sekiankan.

Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan tidak ada
yang namanya pemutihan kredit meskipun debitur berada dalam wilayah terdampak
bencana.

“Tidak ada namanya pemutihan utang, yang ada hanya ditunda pembayarannya.
Itu namanya direlaksasi,” kata JK saat memberikan keterangan pers usai
memimpin Rakor tertutup percepatan rekonstruksi pascagempa Palu, Sigi, Donggala
dan Parigi Moutong, Kamis (31/1/2019).


Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap kredit atau
pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam, JK
menyebut bahwa utang debitur dapat ditunda penagihannya maksimal hingga tiga
tahun.

“Hanya diringankan atau direlaksasi. Misalnya ada yang diberikan 1 tahun,
ada 3 tahun karena menjadi korban bencana,” kata JK yang didampingi
Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Kepala BNPB Doni Monardo, Menteri PUPR
Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri PPN/Kepala
Bappenas dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.


Selain itu, JK menegaskan bahwa hunian sementara
(huntara) yang diberikan kepada pengungsi korban bencana di Kota Palu,
Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong tidak dapat dikonversi atau diganti
dengan uang tunai.

Penegasan ini terkait upaya sejumlah pengungsi yang belum mendapatkan jatah
huntara agar diberikan uang tunai saja supaya mereka bisa membangun sendiri
hunian sementara.

“Tidak bisa. Tidak bisa,” tegasnya.

Dikatakan bahwa penguangan huntara tidak bisa dilakukan sebab tidak ada dalam
aturan manapun yang membolehkan hal tersebut.

JK juga menyampaikan dana stimulan untuk rumah
yang rusak berat, sedang dan ringan minggu depan akan diberikan dana stimulasi
untuk memperbaiki rumahnya.

“Kalau rumah rusak berat 50 juta, sedang 25 juta,
rusak ringan 10 juta. Itu standarnya seluruh Indonesia begitu. Jadi kita tidak
mengganti tetapi membantu. Yang meninggal 15 juta diberikan santunan,” ujarnya.    

Untuk relokasi, kata JK, tidak ada kendala.
Mungkin hanya kasus tanah yang selesaikan dulu. Mungkin ada yang selesai 6
bulan. Ada 1 tahun tidak total semua 2 tahun. Yang perbaiki rumahnya bisa
selesai 1 bulan, 2 bulan, pembangunan rumah baru bisa selesai 6 bulan.

“Tetapi total dianggap tutup buku paling nanti
selama 2 tahun pemerintah membantu,” tandasnya.**

Berita terkait