Reportase: andono wibisono
|
mengapresiasi perpanjangan status transisi darurat bencana di Padagimo,
Sulteng. Bahkan, Komnas HAM mengusulkan agar seluruh tahapan penanganan bencana
di Sulteng diawasi. “Bila
perlu membuka kantor sementara di Palu,’’ tulis Ketua Komnas HAM perwakilan
Sulteng, Dedi Askary SH ke kailipost.com
rapat evaluasi, jangan hanya sekedar dijadikan catatan belaka. Menurutnya,
evaluasi rapat tersebut yang mengungkap segala kekurangan, kendala dan masalah
menjadi rekomendasi yang harus dilaksanakan pada tahap selanjutnya. ‘’Atau pada
tahap perpanjangan transisi darurat ke pemulihan (jika tahap perpanjangan itu
dilakukan), jangan hanya menjadi tumpukan dokumen sebagai bahan santapan
rayap apalagi hanya dijadikan alasan agar tahap transisi darurat ke pemulihan
dilakukan perpanjangan, pastikan semuanya dapat dilakukan perbaikan, pastikan
segala sesuatunya dapat dilakukan dengan cepat, tepat efisien,’’ terangnya.
konsekwensinya sama dengan memperpanjang penderitaan masyarakat korban yg masih
bertahan di 400 titik tenda-tenda pengungsian.
benar-benar diingat, khususnya bagi pemerintah pusat. ‘Maksimalkan fasilitasi
dan asistensi Pemprov dan Pemkab/Pemkot, bukan intervensi sebagaimana yang dilakukan
selama ini,’’ ujarnya.
komitmennya untuk segera menginstruksikan PLN agar segera penuhi kebutuhan
listrik di huntara-huntara yang sudah ada. Komnas HAM juga mengusulkan membangun
komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan semua pihak,
penggunaan sumber daya lokal, khususnya SDM-SDM lokal yang potensial, koordinasi
dengan rektor dan pimpinan perguruan tinggi untuk pelibatan mahasiswa-mahasiswa
tingkat akhir khususnya dari program studi pendidikan, tehnik dll, dorong ormas
dan organisasi lokal untuk bersama-sama, bergotong royong bangun Sulteng yg
lebih hebat dan bermartabat.’’ Usulnya.
maksimalkan peran dan fungsi aparat penegakkan hukum baik kepolisian maupun
BPKP atau perwakilan BPK, bila perlu, KPK segera membuka Kantor Perwakilannya
di Sulteng.
dan memanfaatkan dana bencana untuk korban bencana Palu, Donggala, Sigi dan
Parigi Moutong (Padagimo) agar tidak coba-coba menyalahgunakan untuk keuntungan
pribadi.
KPK memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang ‘mengakali’ dana bantuan
yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut untuk korban bencana Padagimo
tanpa tebang pilih.
“Jangan coba-coba korupsi dana bencana Sulteng karena sanksinya sampai
hukuman mati,” kata Kepala Satuan Tugas Wilayah 9 (Sulut, Sulteng, Maluku
dan Malut) KPK Budi Waluyo usai Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi
(Monev) Perkembangan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi
Terintegrasi” di kantor gubernur, Rabu (20/2/2019).
Menurut Budi sangat tidak berperikemausiaan jika ada pihak-pihak yang berani
menyalahgunakan bantuan untuk korban bencana tersebut mengingat bantuan itu
sangat penting bagi korban bencana untuk biaya hidup mereka selama berada di
selter-selter pengungsian.
“Jika menemukan ada masyarakat yang mengeluh soal bantuan yang tidak
kunjung diterima padahal dana bantuan bencana itu sudah dicairkan langsung
laporkan ke KPK. Buka situs KPK dan pilih item pengaduan masyarakat,” jelas
Budi.
Budi berpesan dengan pihak-pihak yang ditunjuk dan diberi kuasa untuk mengelola
bantuan dana bencana Padagimo agar memanfaatkan dan mengelola dana bantuan
tersebut sesuai peruntukkannya.
“Kami berpesan kepada pejabat yabg terlibat baik pemerintah daerah maupun
pihak swasta dengan momentum ini kita ambil hikmahnya dan jangan sampai dana
bencana ini disalahgunakan,” pesannya.**