Rekapitulasi dari TPS ke Nasional, Ini Alurnya

  • Whatsapp
banner 728x90
Reportase: Ikhsan Madjido

PEMILU 2019 yang digelar serentak Pileg dan Pilpres
membuat penghitungan suara akan lebih lama dari Pemilu 2014. Bagaimana alur
penghitungan suara tersebut?

Rekapitulasi suara akan menerapkan cara yang sama
seperti Pileg atau Pilpres 2014, yaitu manual dan berjenjang sesuai UU Pemilu,
bukan dengan sistem elektronik. Hal ini penting dicatat karena ada tudingan KPU
menghitung suara dengan teknologi sehingga bisa dicurangi.

KPU hanya menggunakan sistem elektronik untuk
rekapitulasi C1 (formulir hasil penghitungan suara) yang di-scan dan
ditampilkan di website KPU dalam bentuk tabulasi. Sistem ini bernama Situng
(Sistem Penghitungan), agar masyarakat tahu perkiraan hasilnya, namun bukan hasil
resmi.
Berikut alur penghitungan dan rekapitulasi suara
sesuai jadwal KPU:

Penghitungan Suara
di TPS oleh KPPS (17-18 April 2019)
Setelah pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00
waktu setempat, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung
menghitung perolehan suara secara terbuka di hadapan saksi, pengawas TPS,
pemantau pemilu, dan masyarakat yang hadir.

Urutan penghitungan 5 surat suara adalah
capres-cawapres. caleg DPD RI, caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi, dan caleg
DPRD Kabupaten/Kota.

Hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam
berita acara pemungutan dan penghitungan suara ke dalam sertifikat hasil
penghitungan suara pemilu (C1).
KPPS wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang
berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikat hasil
perhitungan perolehan suara (logistik pemilu) kepada PPS (Panitia Pemungutan
Suara) atau KPU tingkat desa/kelurahan.

PPS lalu membuat berita acara penerimaan kotak
hasil penghitungan perolehan suara dari KPPS. Berita acara dan kotak suara
tersebut lalu diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di hari yang sama
atau karena kendala tertentu, maksimal 3 hari setelah penghitungan perolehan
suara.

Rekapitulasi Suara
di Kecamatan oleh PPK (18 April – 5 Mei 2019)
Hasil penghitungan suara di TPS langsung dihitung
di tingkat kecamatan. Hal ini berbeda ketimbang Pemilu sebelumnya dan Pilkada.
Saat itu surat suara direkapitulasi dari TPS ke desa/kelurahan.

Dalam Pemilu 2019, di desa/kelurahan hanya
mengumpulkan kotak suara, tidak ada rekapitulasi suara. Di kecamatan, PPK lalu
melakukan rekapitulasi dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan
Panwaslu Kecamatan.

Akan ada dua rapat pleno yakni pleno untuk
rekapitulasi suara per desa/kelurahan, dan pleno untuk rekapitulasi suara per
kecamatan.

PPK lalu membuat berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. Hasil dua pleno
itu lalu diserahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU
Kabupaten/Kota. Khusus kotak suara pemilu hanya diserahkan ke KPU
Kabupaten/Kota.

Rekapitulasi Suara
di KPU Kabupaten/Kota (20 April-8 Mei 2019)
KPU Kabupaten/Kota melakukan prosedur serupa
seperti di tingkat kecamatan. Hanya saja saat pleno rekapitulasi, harus
dihadiri peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten/Kota lalu membuat dan menyerahkan
berita acara dan formulir C1 kepada saksi peserta pemilu, PPS, PPK, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.

Kotak suara yang dikirim dari TPS dan Kecamatan
kemudian berhenti dan diamankan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Mulai di tingkat ini ke tingkat yang lebih tinggi,
hasil rekapitulasi perolehan suara harus diumumkan lewat media massa.

Rekapitulasi Suara
di KPU Provinsi (22 April-13 Mei 2019)
Setelah menerima semua dokumen berita acara dan
formulir C1 dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi melakukan prosedur serupa
sebagaimana di tingkat Kabupaten/Kota. Rekapitulasi juga harus dihadiri saksi
peserta pemilu.

KPU Provinsi lalu membuat dan menyerahkan acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu
kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU RI.

Rekapitulasi Suara
di KPU RI (25 April-22 Mei 2019)
Pada tahap akhir, KPU RI melakukan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara secara nasional dalam rapat yang dihadiri saksi
peserta pemilu dan Bawaslu. Rekapitulasi suara digelar di kantor KPU RI, bukan
hotel.

KPU lalu membuat dan menyerahkan berita acara dan
formulir C1 ke para peserta pemilu, termasuk kedua pihak paslon capres-cawapres
yang diundang di rapat tersebut.

KPU selanjutnya menetapkan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 secara nasional pada 22 Mei 2019.**

@Kompas.com

Berita terkait