Polda Lamban Tangani Kasus Hoaks YB Cs

  • Whatsapp
Sumber: Mercusuar

Kuasa hukum Gubernur
Sulteng, Edmond Leonardo Siahaan, SH, MH menilai penyidik Polda Sulteng lamban
menangani kasus hoaks, yang menyerang kliennya Gubernur Longki Djanggola.



Edmond membandingkan penanganan kasus hoaks kliennya dengan
beberapa kasus diantaranya hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet dan tersangka
Rahman Ijal.
“Kasus Rahman dan Ratna Sarumpaet polisi cepat sekali bergerak,
hanya dalam hitungan hari langsung ditangkap dan diproses. Berbeda dengan kasus
hoaks yang menuduh gubernur membiayai people power, pemilik akun YB, DQ dan MH
sampai saat ini tidak memiliki titik terang. Semua orang sama di hadapan hukum.
Termasuk YB yang saat ini berkedudukan sebagai anggota DPRD aktif. Begitu juga
dengan dua pemilik akun lainnya,” kata Edmond, Kamis (20/6/2019).
Edmond mendesak penyidik Polda Sulteng untuk menerapkan
perlakukan di depan hukum, semua pelaku hoaks. “Tidak boleh ada perbedaan
perlakukan hukum antara Ratna sarumpaet, Rahman Ijal dengan pelaku hoaks yang
menyerang gubernur. Penyidik harus professional dan memproses kasus ini secara
transparan, karena seluruh masyarakat Sulteng mengawasi dan menanti
langkah-langkah Polda,” tegasnya.
Edmond juga berharap penyidik tidak hanya menjerat terlapor
dengan pasal Undang-Undang (UU) ITE atau pasal perbuatan tidak menyenangkan,
terkait berita hoaks Longki Djanggola Biayai Aksi People Power di Sulteng.
Menurut pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) ini, ada UU lain yang
bisa diterapkan selain UU ITE. “Materi aduan memang hanya mencantumkan
perbuatan pelaku dengan pelanggaran UU ITE dan perbuatan tidak menyenangkan.
Namun Penyidik bisa dan menurut saya harus, menggali pasal pasal lain dalam
peraturan perundang-undangan terkait. Misalnya Undang-Undang nomor 1 tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana atau KUHP,” ujarnya.
Dalam pasal 14 ayat (1) KUHP lanjut Edmond, disebutkan bahwa
barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,
dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (2) barang siapa menyiarkan suatu
berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran
dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau
pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga
tahun.
“Penyidik harus memasukkan pasal-pasal KUHP, karena kasus Rahman
Ijal dan Ratna Sarumpaet juga dijarat dengan Pasal 14 KUHP,”ujarnya.
Ditegaskan Edmond, penyebaran hoaks yang dilakukan YB dan akun
media sosial lainnya adalah perbuatan yang menyebabkan timbulnya keonaran di
tengah tengah masyarakat.
“Bapak Longki Djanggola adalah seorang Gubernur yang didukung
masyarakat. Hoaks ini pada prinsipnya telah menimbulkan keoanaran,” katanya.
***

Berita terkait