BAKTI Target Indonesia 538 BTS, Sulteng Dijatah 70 BTS

  • Whatsapp
banner 728x90

BADAN Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (22/7/2019) menggelar rapat koordinasi bersama Pemprov Sulawesi Tengah dan 11 Kabupaten Wilayah Sulawesi bertempat di Balroom Hotel Best Western Coco Palu.

Kepala Kantor Wilayah kerja Surabaya, Taruna Perdana Adi yang mewakili Dirut BAKTI Kominfo, menjelaskan, Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 RI untuk melakulan percepatan pembangunan wilayah (3T) Terluar, Terdepan dan Tertinggal RI dan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan mengenai lokasi prioritas pembangunan.

Kementerian Kominfo RI saat ini sedang melakukan pembangunan program base transcaiver station (BTS) di beberapa wilayah Republik Indonesia yang dimana daerah daerah tersebut belum tersentuh oleh operator seluler karena faktor bisnis dan geografis.

‘’Maka di situlah negara hadir untuk membantu mengatasi kesenjangan telekomunikasi pada daerah-daerah tersebut melalui BAKTI Kominfo dengan program ISO/KPU kewajiban pelayanan umum,’’ kata Adi.

Selain itu target pembangunan BTS Blanspot BAKTI di tahun 2019 yakni 538 lokasi, meliputi seluruh wilayah Indonesia. Untuk pembangunan BTS blankspot, Sulawesi Tengah berjumlah 70 BTS di tahun 2019 antara lain meliputi Sulteng, Sultra dan Gorontalo, dengan dibangunnya 70 BTS tersebut diharapkan akan menambah kemudahan masyarakat dalam berkomunikasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan potensi daerah khusunya diwilayah 3T. “Jelas Adi dalam laporannya.

Gubernur diwakili Asisten Administrasi, Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Faisal Mang mengatakan tidak dapat dipungkiri bahwa kesenjangan digital masih cukup tinggi antara penduduk perkotaan dan pedesaan sehingga mendorong ketimpangan sektor informasi. demikian juga halnya saat ini tren pemanfaatan internet dari tahun ke tahun terus meningkat. hal ini menunjukkan layanan internet sudah menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat.

Selain itu sebagai bentuk respon dan peran pemerintah dalam upaya menekan kesenjangan informasi, pemerintah secara khusus telah membangun sarana dasar layanan akses telekomunikasi dan internet melalui program kpu/uso (kewajiban pelayanan umum/ universal service obligation).

UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi telah memberikan semangat perubahan dalam penyelenggaraan telekomunikasi dari iklim monopoli menuju iklim kompetitif meskipun faktanya penyelenggaraan telekomunikasi masih tetap berfokus pada daerah komesial sehingga daerah non komersial kurang mendapat perhatian.

Oleh karena itu melalui peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dibuat dalam rangka telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri.

Selain itu upaya pemerintah menghilangkan kesenjangan informasi tidak akan maksimal tanpa keterlibatan pihak swasta dan masyarakat. pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dalam rangka penyelenggaraan program sektor telekomunikasi yang telah digagas oleh pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika.

Pada tataran implementasi, kata gubernur, pemerintah melalui BAKTI telah menetapkan beberapa daerah yang menjadi lokasi pembangunan layanan BTS blankspot di berbagai wilayah Indonesia yang masuk ke dalam kategori 3T (terluar, terdepan dan tertinggal) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019 dimana salah satu wilayah yang disebutkan dalam peraturan presiden dimaksud adalah beberapa daerah kabupaten yang berada di wilayah Sulawesi.

Olehnya, lanjut gubernur sangat tepat kiranya pada hari ini BAKTI sebelum tahapan implementasi diawali dengan diselenggarakannya kegiatan rapat koordinasi teknis dan design review meeting BTS blank spot se Sulawesi 2019, dalam rangka membangun sinergitas dan dukungan guna mendorong percepatan dan keberhasilan pelaksanaan pembangunan layanan BTS blankspot bagi daerah-daerah yang termasuk ke dalam kriteria 3T.

Hadir Dalam Rakor tersebut, Bupati Kabupaten Sigi, Wakil Bupati Parigi, Bupati Tojo Una-una dan beberapa perwakilan kabupaten di kawasan Sulawesi, antara Lain Kabupaten Bangkep, Banggai Laut, Banggai, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan dan Kabupaten Gorontalo.**

Sumber/editor: Humpro pemprov/ramdan otoluwa

Berita terkait