Indonesia – AS dan UE Kompromi Hilirisasi, Sepakat Jual Produk Setengah Jadi

  • Whatsapp

Editor/Sumber: Faqih Azzura/ Bisnis.com 

Jogja- Pemerintah sepakat untuk menjual barang setengah jadi hasil hilirisasi tambang mineral kritis dalam negeri sebagai jalan tengah menyiasati kebijakan diskriminatif terhadap mineral kritis asal Indonesia yang diterapkan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE).  Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, mineral kritis Indonesia harus tetap mengalami proses pengolahan dengan nilai tambah mencapai 60-70 persen di dalam negeri. Barulah produk olahan itu bisa diekspor dan AS maupun UE dapat mengolahnya menjadi barang jadi di negaranya.  Langkah itu menjadi kolaborasi yang tengah didorong pemerintah dalam menghadapi kebijakan Inflation Reduction Act (IRA) milik AS dan Critical Raw Materials Act (CRM) milik UE. Bahlil mencontohkan langkah itu sudah diimplementasikan lewat kerja sama pembangunan pabrik panel surya beberapa waktu lalu yang menggandeng perusahaan asal AS dengan nilai investasi mencapai US$500 juta atau setara dengan Rp7,5 triliun. 

Pabrik yang bakal dibangun di Batang, Jawa Tengah itu bakal mengekspor produk antara dengan nilai tambah pengolahan di dalam negeri mencapai 60 persen sampai dengan 70 persen.  “Ini bagian strategi kita masuk komponen IRA, karena mereka juga ingin penciptaan nilai tambah hilirnya itu di sana, itu yang menurut saya kolaborasi jadi jangan mereka ambil bahan baku saja kemudian tanpa proses nilai tambah di negara penghasil bahan baku tersebut,” kata Bahlil saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/6/2023). 

Berita terkait