PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri kembali menyoroti pelanggaran PT Stardust Estate Investment (SEI) yang menimbun dan mengalihkan alur sungai di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan, meski Gubernur Sulteng sudah mengirim surat teguran dan perintah penghentian aktivitas, perusahaan pengelola kawasan industri smelter itu tetap membandel. Alias tak digubris perussahaan.
“PT SEI mengabaikan dan meremehkan surat teguran Gubernur. Akibatnya, ratusan hektare sawah warga kini terendam banjir dan tidak bisa ditanami. Warga berteriak, tapi perusahaan pura-pura tuli,” tegas Safri, Sabtu (9/8/2025).
Sebelumnya, Gubernur Anwar Hafid melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng menegur PT SEI karena menimbun dan mengalihkan alur sungai tanpa izin. Namun, menurut Safri, teguran itu seperti “angin lalu” bagi perusahaan.
“Mereka sama sekali tidak menunjukkan itikad baik. Sudah saatnya Gubernur bertindak tegas, bukan sekadar kirim surat yang tak diindahkan,” ujarnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu menegaskan, kebijakan Gubernur harus dibarengi kinerja serius dari seluruh OPD. Ia mengingatkan, keputusan yang hanya bersifat seremoni akan mempermalukan pemerintah sendiri jika tak dijalankan di lapangan.
“OPD adalah ujung tombak. Kalau mereka malas dan setengah hati, kebijakan Gubernur akan mandek. Keberhasilan kebijakan sangat tergantung pada kinerja mereka,” tegasnya.
Safri pun mendesak Anwar Hafid mengevaluasi pimpinan atau kepala OPD yang tak sejalan dengan visi misi pemerintahannya.Bahkan ia menantang pejabat yang tidak sanggup mengikuti ritme kerja Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mundur.
“Kalau ada pejabat OPD yang lemah, tak mampu bekerja, lebih baik angkat kaki. Jangan biarkan kinerja buruk merusak citra pemerintah dan mengorbankan rakyat,” pungkasnya.
Siapa pimpinan OPD yang dimaksud Safri itu? Bila mengikuti alur surat ke perusahaan maka OPD Cikasda Sulteng. Kepala dinasnya adalah Rully Djanggola. ***