Tambang Emas Ilegal Dongi-dongi: Gubernur Tak Punya Satgas, Agus: Usulan WPR, Safri : Tegakkan Aturan

  • Whatsapp
Screenshot

POSO – Pertambangan emas ilegal di Desa Dongi-Dongi Kabupaten Poso Sulawesi Tengah mencuat pasca ditemukan sebuah situs megalitikum warga di lokasi. Sontak menyulut kembali polemik. 


Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri (7/3/2026) mempertanyakan kinerja pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Akunya, fakta situs megalitikum ribuan tahun di lokasi pertambangan emas ilegal menampar kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum. ‘’Andai tidak viral kita tidak akan tahu ada situs megalitikum di sana dan terancam bisa musnah hancur,’’ katanya. 

Safri, memberi respons tegas terhadap pernyataan Agussalim yang mengaku sebagai pengacara rakyat dan menantang debat terbuka terkait polemik aktivitas pertambangan emas di wilayah Dongi-dongi, Kabupaten Poso. 

Safri menilai polemik Dongi-dongi tidak semestinya digiring menjadi ajang adu klaim personal di ruang publik. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan retorika atau kompetisi narasi, melainkan kejelasan hukum mengenai status kawasan serta perlindungan lingkungan dan warisan budaya. 

“Persoalan Dongi-dongi ini terlalu serius jika hanya dijadikan panggung debat tentang siapa paling tahu atau siapa paling lama mendampingi masyarakat. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian hukum dan keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan,” tegas Safri di Palu, Senin (9/3/2026). 

GUBERNUR MENJAWAB

Menjawab kritik itu, Gubernur Anwar Hafid dalam grup whatApp media partners mengirim pesan, ‘’ Tambahkan dinda kenapa kita perku cek dipangan krn dongi dongi itu sudah di inclove dari stastus kawaaan taman nasional lorenlindu apakah giat tsb dalam kawasan atau bukan.’’ Tulis gubernur.

Ternyata gubernur belum membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban pertambangan sebagaimana dikatakan orang nomor satu ketika rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) medio Januari 2026 lalu. 

Gubernur Anwar juga akui telah mengirim tim untuk mengecek lokasi penemuan situs Megalitikum di TKP aktivitas tambang emas tak resmi tersebut. ‘’Kami kerja bukan diam. Sudah ke lokasi dan koordinasi dengan Balai Taman Nasional Lore Lindu dan Pemkab Poso,’’ demikian rilis disebarkan. 

AGUS : DONGI-DONGI ENCLAVE 

Dikutip dari www.jurnalnews.id pengacara Agussalim SH menyebut telah ada pelepasan status Desa Dongi-dongi dari Taman Nasional Lore Lindu sejak 2013 silam. Sedangkan Bupati Verna Inkiriwang  mengusulkan sebagian wilayah desa itu menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) 2025 silam. 

Karena WPR wajib ditetapkan keputusan Kementerian ESDM, olehnya hingga kini status Dongi-dongi belum sah sebagai WPR. Sehingga tidak dibenarkan ada aktivitas pertambangan emas yang tak resmi juga. ‘’Tunggu ada Keputusan Menteri ESDM, baru usulkan IPR, itu aturannya. Jangan karena atas nama rakyat dengan tambang tak terkontrol, tak diawasi merusak alam memusnahkan situs sekitar wilayah itu kita semua mentolelir,’’ ujar salah seorang aktivis jaringan tambang Sulteng. ‘’Tidak dibenarkan atas nama rakyat akses ekologi tanpa aturan,’’ tandasnya. 

Berita terkait