Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada sidang perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
KPK menjelaskan alasan pihaknya absen dalam sidang perdana lantaran masih menyiapkan materi. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praper ke pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang,” kata Tessa.
Tessa menjelaskan, dipersiapkan juga ahli hingga hal administratif lainnya. Hal itu, menurut dia, memerlukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.