JAKARTA,- – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Para tersangka merupakan petinggi sejumlah perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Sembilan orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah DS yang merupakan eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” kata Qohar, Selasa (29/10/2024).