Pekanbaru,- Pengusutan kasus SPPD fiktif di DPRD Riau kini memasuki babak baru. Dalam Waktu dekat, polisi akan mengumumkan tersangka di kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar itu.
“Saya sudah memanggil Dirkrimsus dan Kasubdit Tipidkor. Saya katakan prediksi saya tidak akan berapa lama lagi akan rampung sempurna, penentuan tersangka,” ujarnya usai acara sertijab di Mapolda Riau, Kamis (9/1/2025).
Tidak hanya itu, mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini juga menyebut bakal ada upaya paksa dalam penanganan perkara. Sayangnya, tidak dijelaskan lebih rinci oleh Irjen Iqbal terkait upaya paksa tersebut.
“Dan akan ada upaya paksa lainnya,” tegas Kapolda.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolda turut memastikan kasus-kasus lain yang kini sedang ditangani akan terus jalan.
“Kita bukan manajemen by person, kita manajemen by sistem. Sistem sudah,” ucapnya.
Kepada para pejabat yang baru dan lama, Irjen Iqbal berpesan bahwa rotasi dan mutasi jabatan di Polri adalah hal yang biasa. Bahkan rotasi rutin dilakukan untuk penyegaran institusi Korps Bhayangkara.