Sumber : Katadata.com
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pelaku tindak pidana, seperti pencucian uang, judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika.
Rekening dormant umumnya merupakan tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga dua belas bulan, tergantung ketentuan masing-masing bank.
Meski berstatus pasif, PPATK menemukan bahwa rekening jenis ini kerap menjadi sasaran untuk aktivitas ilegal, termasuk jual beli rekening dan pengaktifan kembali secara tidak sah oleh pihak yang bukan pemilik sah.
“Rekening tidak aktif yang dibiarkan begitu saja rentan disalahgunakan. Ini membahayakan sistem keuangan nasional,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Ia menambahkan bahwa banyak rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah memblokir sementara sebanyak 28.000 rekening dormant yang terindikasi terlibat dalam berbagai kejahatan keuangan.
Tindakan ini diambil berdasarkan data dari pihak perbankan dan merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme.
Melalui pengumuman resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025), PPATK menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant juga bertujuan melindungi nasabah dan memberi peringatan bagi pemilik rekening, termasuk ahli waris dan pimpinan perusahaan, agar lebih waspada terhadap status keaktifan rekening mereka.
Langkah ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.