“Ini pintu masuk bagi Pak Gubernur untuk mengevaluasi AMDAL sekaligus menutup sementara aktivitas mereka. Jika tidak, maka dampak lingkungan akibat tambang akan semakin parah,” desaknya.
Menurut Safri, dokumen AMDAL bukan sekedar formalitas tetapi dasar hukum yang mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sebagaimana tercantum dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Evaluasi AMDAL dalam UU PPLH berperan penting untuk memastikan kesesuaian kegiatan pertambangan dengan kondisi lingkungan yang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tukas anggota DPRD yang sering bicara lantang itu.