Di lapangan ditemukan karakteristik wilayah dan sarana prasarana antar kabupaten kota yang tidak sama, sehingga tidak semua persyaratan dapat dipenuhi.
Kendala lain yaitu ada sejumlah titik lahan yang memenuhi syarat untuk diusulkan, namun sudah menjadi lokasi dapur dari mitra penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, dari segi administrasi yang mengharuskan lahan usulan harus tersertifikat ternyata cukup menyulitkan kabupaten kota.
Padahal, sesuai SE 500 itu, setiap kabupaten diharapkan menyiapkan lahan dan status lahan tiga titik. Fakta itu terungkap ketika Sekdaprov Novalina menggelar pertemuan dengan pertemuan dengan tim Kemendagri, Kementerian PU, koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Sulteng dan pemda kabupaten kota, di ruang polibu, Selasa (19/8/2025).