Menurut keterangan Diskominfo Santik Palu, Pemkot Palu mendesak pemerintah RI di Jakarta segera membayar dana bagi hasil (DBH) kurang bayar dari PT Citra Palu Mineral – pengelola pertambangan emas grup besar BRMS Tbk.
Pernah dilansir media ini, kailipost.com bahwa Kementerian Keuangan RI Tahun 2024 masih memiliki Piutang itu yaitu kekurangan bayar Dana Bagi Hasil (DBH) royalti dari PT Citra Palu Minerals sekitar Rp33 miliar.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh proporsi sebesar 32 persen.