ISSU akan di PAW nya Ambo Dalle dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan posisi Ketua DPRD terjawab sudah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morowali, Wahyuddin menyatakan bahwa usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) harus ditandatangani oleh pimpinan DPRD, dan hanya satu yang telah masuk di KPUD Morowali, yakni penggantian almarhum Makmur kepada Achmad Efendi dari Dapil II.
Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers di ruang media center kantor KPUD Morowali kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kamis (11/5/2017). “Kalau untuk masalah PAW, sudah ada aturannya, dan yang kami terima hanya satu, yaitu PAW saudara almarhum Makmur yang akan digantikan oleh Achmad Efendi, kalau untuk masalah rotasi itu bukan kewenangan kami”. Jelas Wahyudin.
Dikatakannya pula, KPU adalah lembaga independen yang tidak boleh mencampuri urusan partai apapun sehingga jika ada issu mengenai pergantian atau rotasi jabatan di DPRD karena kebijakan partai, maka sebaiknya langsung melakukan konfirmasi keada partai yang bersangkutan.
Penjelasan Ketua KPUD tersebut semakin memperjelas bahwa informasi yang beredar bahwa Ambo Dalle akan di PAW merupakan informasi palsu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sehingga sampai saat ini, posisi Ketua DPRD dipastikan masih aman.***
reporter: Bambang Sumantri