SULTENG,- WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Sulawesi Tengah mengkhawatirkan adanya perluasan areal untuk izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit di sejumlah kabupaten menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang.
“Tiga daerah di Sulteng akan melaksanakan pilkada serentak yakni Kabupaten Donggala, Morowali dan Parigi Moutong,” kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah Abd Haris melalui rilisnya, Kamis.
Momentum perluasan izin itu, kata Haris, bukan tanpa alasan, karena sejauh ini, pendokumentasian yang dilakukan Walhi Sulteng menemukan indikasi penerbitan izin baru perkebunan sawit terjadi pada saat berakhir masa jabatan, atau awal masa jabatan bupati terpilih.Belum lama ini, katanya, Walhi telah membuat analisis waktu penerbitan izin, analisis itu menggunakan dua indikator waktu, yakni pra-pemilihan umum dan pasca-pemilihan umum.
Hasilnya, kata dia, dari dua waktu tersebut, pihaknya menemukan bahwa izin-izin tersebut terbukti diproses pada masa sebelum dan setelah berakhir masa jabatan kepala daerah. Haris mencontohkan praktik yang terjadi di Sulteng dan merugikan Negara karena kasus suap perizinan perkebunan sawit di Kabupaten Buol.
Kala itu Bupati Buol terpilih dengan status petahana, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditemukan alat bukti yang cukup kuat dalam dugaan tindak pidana suap.”Kami berharap ini tidak terulang kembali dalam momentum Pilkada,” ujarnya.
Selain itu, kata Haris, kekhawatiran pihaknya diperkuat lagi dengan perluasan lahan perusahaan perkebunan sawit dalam kurun tiga tahun terakhir yang terus meningkat. Data yang dimiliki Walhi, pada 2017, total luas perkebunan sawit di Sulteng mencapai 713.217 hektare dengan kepemilikan 54 unit IUP. “Tahun 2015 lalu, Pemprov Sulteng memaparkan progres aksi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam sektor hutan dan perkebunan di Makassar, jumlah IUP perkebunan sebanyak 33 unit,” ungkapnya.
Namun, kata Haris, angka tersebut meningkat tajam pascahasil Korsup KPK terkait perkebunan sawit, yang disampaikan pada tahun 2016 lalu. KPK menemukan sebanyak 101 izin perkebunan sawit di Sulteng. Anehnya, kata Haris, dari total izin itu, hanya 57 izin yang dapat diidentifikasi.”Ada 40 izin perkebunan sawit tidak jelas keberadaanya,” ujar Haris
Sumber: antarasulteng.com