Sumber : berbagai sumber
JAKARTA– Kasus dugaan penggelapan dana lima nasabah Bank Sinarmas Cabang Pasar Anyar Bogor oleh pegawai internal bank menuai sorotan publik.
Relationship Manager bernama Suci Puji Lestari diduga mengalihkan dana milik Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan, dan Nurhayati dengan modus tukar poin hadiah.
Tanpa sepengetahuan nasabah, ia memanfaatkan momen akses PIN untuk memindahkan dana ke rekening lain dan memalsukan portofolio polis asuransi.
Total kerugian yang dialami para nasabah mencapai lebih dari Rp8,2 miliar. Wali nasabah dan kuasa hukum Fredy P. Sibarani menilai Bank Sinarmas telah abai dan tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Ia mengungkapkan, pihak bank belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Janji untuk mempertemukan nasabah dengan Suci dan perwakilan pusat hanya sebatas ucapan.
Fredy pun melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas dan telah melaporkan kasus ini ke OJK, sembari menunggu jadwal mediasi.
Ia mendesak agar dana nasabah dikembalikan secara utuh disertai bunga bank dan penindakan terhadap pelaku.
Anggota Komisi XI DPR RI, Hanif, mengecam sikap bank yang seolah lepas tangan dan berlindung di balik istilah “oknum”.