Reportase : Fathia
Parigi Moutong – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) antara Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dengan warga Parigi Moutong dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025.
Gugatan ini dilayangkan oleh sejumlah warga yang menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas kebijakan tata ruang dan lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Tengah, yang dinilai telah merugikan masyarakat dan merusak ekosistem setempat.
Salah satu penggugat Hartono Taharudin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyampaikan harapannya agar Gubernur Anwar Hafid hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kehadiran gubernur sangat penting untuk menunjukkan itikad baik dan kepedulian terhadap persoalanyang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
“Kami berharap Pak Gubernur tidak mengutus perwakilan, tapi datang sendiri. Ini bukan sekadar sidang hukum, tapi tentang mendengarkan suara rakyat secara langsung,” ujar Hartono Jumat, (25/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa warga ingin mendengar langsung pernyataan dan komitmen gubernur terhadap perlindungan tata ruang dan lingkungan di daerahnya.
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyinggung pengelolaan wilayah yang berhubungan langsung dengan sumber daya alam, keberlangsungan hidup masyarakat adat dan lokal, serta potensi bencana ekologis.
Seperti apakah jalannya sidang nanti? Akankah Gubernur Sulteng hadir menjawab langsung tuntutan warganya?