SULTENG – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukanlah sesuatu yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Namun ia mengingatkan, keberadaannya tidak boleh dijadikan dalih untuk melegalkan aktivitas tambang tanpa aturan yang jelas.
Pernyataan itu disampaikan Safri ke wartawan usai rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Mohammad Yamin, Palu (9/3/2026).
Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tengah melanjutkan bahwa WPR pada prinsipnya merupakan instrumen negara untuk memberi ruang kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan sumber daya alam secara legal. Namun penetapannya harus melalui proses yang ketat dan berbasis aturan, bukan sekadar dorongan kepentingan sesaat.
“WPR itu bukan barang haram. Negara justru membuka ruang agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari sumber daya alamnya. Tapi mekanismenya jelas dan tidak bisa ditabrak begitu saja,” tegas Safri.
Ia menekankan bahwa penetapan wilayah pertambangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap wilayah harus terlebih dahulu merujuk pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang di daerah.
Dalam dokumen RTRW, kata Safri, telah ditentukan pembagian Wilayah Pertambangan (WP) yang kemudian diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, termasuk wilayah yang dapat diusulkan sebagai WPR.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa penetapan WPR tidak boleh hanya didorong oleh tekanan kepentingan ekonomi semata, tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.
“Menetapkan wilayah pertambangan tidak bisa asal tunjuk. Ada aspek lingkungan, sosial, ekonomi bahkan kemanusiaan yang harus dipertimbangkan secara serius,” ujarnya.
Safri juga mengkritik cara pandang sebagian pihak yang menganggap bahwa rekomendasi pengusulan WPR sudah cukup untuk memulai aktivitas pertambangan. Menurutnya, pandangan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
“Baru sebatas rekomendasi permohonan WPR saja sudah dianggap bisa menambang. Padahal tidak seperti itu. Prosesnya masih panjang dan harus melalui tahapan hukum yang jelas,” kata Safri.
Secara hukum, penetapan WPR memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 20 hingga Pasal 24 yang menegaskan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pengaturan teknisnya juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, yang mengatur mekanisme penetapan WPR hingga penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam praktiknya, pemerintah kabupaten terlebih dahulu mengusulkan lokasi calon WPR. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh pemerintah provinsi sebelum diajukan ke pemerintah pusat. Status WPR baru sah setelah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM.
Tanpa keputusan tersebut, suatu wilayah belum dapat secara hukum disebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.
Safri juga menyinggung polemik aktivitas pertambangan emas di wilayah Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini wilayah tersebut masih berstatus usulan calon WPR, bukan wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan secara resmi.
Pada 2025 lalu, Bupati Poso memang telah merekomendasikan sebagian wilayah Dongi-Dongi seluas sekitar 73,2 hektare untuk diusulkan sebagai calon WPR. Rekomendasi tersebut kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk diteruskan ke Kementerian ESDM.
Namun menurut Safri, usulan tersebut belum berarti wilayah tersebut memiliki dasar legal untuk aktivitas pertambangan rakyat.
“Artinya statusnya masih sebatas usulan. Selama belum ada keputusan dari pemerintah pusat, itu belum bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, lanjut Safri, mendorong pemerintah provinsi agar lebih dahulu memperjelas peta wilayah pertambangan dalam RTRW provinsi. Langkah tersebut penting agar kebijakan pertambangan tidak berjalan tanpa arah dan menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar skema WPR dan IPR tidak dimanfaatkan oleh pemodal besar yang berlindung di balik label “tambang rakyat”.
Menurutnya, praktik seperti itu kerap terjadi di berbagai daerah dan berpotensi merugikan masyarakat sekaligus merusak lingkungan.
“Jangan sampai WPR atau IPR ini justru ditunggangi pemodal besar yang memanfaatkan masyarakat sebagai tameng untuk mengeruk sumber daya alam,” tegas Safri.
Safri menilai kehadiran negara sangat penting dalam memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan stabilitas sosial di daerah.









