Reportase: Ramdan Otoluwa
KOTA PALU,- TERPIDANA Korupsi, Ikbal Pakamundi malam ini bebas murni. Keputusan bebas menjalani hukuman badan itu dikarenakan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi pembangunan gedung Pariwisata samping Rumah Jabatan Gubernur Siranindi itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI.
Pantauan kailipost.com di Lapas Petobo sejak usai solat Magrib beberapa jam lalu (13/10/2017) beberapa keluarga dan sanak saudara Ikbal Pakamundi datang bersama pengacaranya Datu SH dan Mohammad Arief, SH. Usai menjalani proses admintrasi Lapas, Ikbal menggunakan topi putih dengan kaos putih bergaris dibalut celana jeans biru. Nampak pula adik kandung Ikbal, Hidayat Pakamundi.
Sesuai data redaksi, Ikbal dalam sidang kasus korupsi diputus bebas oleh majelis Pengadilan Tinggi Sulteng. Namun jaksa kasasi ke mahkamah Agung RI. Putusan kasasi, Ikbal dijatuhi hukuman pokok 7,6 tahun dengan denda Rp700 juta dua tahun dan subsider Rp100 juta enam bulan. Kesluruhan hukuman adalah 10 tahun. Namun di tingkat PK, Ikbal dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas oleh hakim MA.
Sementara itu, Datu SH, pengacara Ikbal belum dapat dihubungi. Beberapa nomor telpon genggamnya yang dihubungi belum tersambung. Begitu juga dengan Mohammad Arief. Sampai berita ini diturunkan, Ikbal belum juga dapat ditemui. Mobil yang membawanya langsung melesat menuju arah Selatan ke arah Barat Kota Palu. **