Sumber: Humas Pemprov
SULTENG,- KEPALA Biro Humas dan Protokol Propinsi Sulteng Ridwan Mumu bersama beberapa kabupaten/kota se Sulteng melakukan pendataran PPID ke Jaringan Informasi Nasional Kemendagri. Pada kesempatan itu Tim PPID propinsi Sulteng dan beberapa PPID kabupaten diterima Dr Siti Handayani Ningrum, selaku Kabid Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Puspen Setjen Kemendari di ruang Pusdatin Kemendagri Jakarta (14/11/2017).
Handayani Ningrum menjelaskan tentang pengelolaan PPID utama dan PPID pembantu di daerah tentang Pengelolaan Informasi di Daerah melalui Forum PPID termasuk klasifikasi informasi dan penetapan klasifikasi informasi yang ditetapkan Kepala Daerah.
Lebih jauh Handayani Ningrum menyampaikan bahwa kewajiban daerah tentang pengelolaan informasi adalah penyediaan Informasi sesuai dengan kewenangan masing masing. Sistem pengelolaan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik harus disediakan oleh lembaga publik termasuk DPRD, pemerintah propinsi, kabupaten/kota sampai di tingkat Desa.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!