Reporter : Firmansyah
KAILIPOST.COM,- KOTA PALU- ADAT ISTIADAT Pada umumnya mengandung norma-norma yang bersumber pada ajaran-ajaran agama atau keyakinan masyarakat. Hal tersebut memiliki peran penting dalam pengendalian sosial, karena tidak menutup kemungkinan orang lebih menghormati dan taat kepada adat dibanding hukum tertulis.
Namun, adat istiadat juga dapat melengkapi aturan-aturan hukum tertulis. Gambaran inilah yang menjadi dasar pelaksanaan pelatihan peradilan adat dan lembaga adat se Kota Palu, Senin (29/1/2018). Pelatihan selama dua hari tersebut dibuka langsung oleh Wali kota Hidayat di Aula pertemuan kantor Wali Kota.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!