Reporter : Firmansyah
KAILIPOST.COM,- SULTENG- SETELAH Melalui masa pendaftaran awal 12 parpol persiapan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang sejak tanggal 28 hingga 30 Januari 2018, dilakukan verifikasi faktual. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulteng yang mendapat giliran kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng yang dipimpin langsung oleh Komisionaris Samsul Y. Gafur, SH dan rombongan dengan merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 173 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (29/1/2018).
Beberapa item yang akan diverifikasi faktual seperti susunan kepengurusan KSB atau Ketua, sekertaris dan bendahara, pemenuhan 30 persen ketrlibatan perempuan didalam partai, serta eksistensi atau keberadaan kantor partai yang bersangkutan. Komisioner KPU Sulteng Samsul Y Gafur usai melakukan verifikasi mengatakan bahwa agenda tersebut berlangsung selama tiga hari.
Setelah itu akan diadakan rapat pleno untuk memastikan hasilnya memenuhi syarat atau belum.