Reporter/Morowali :
Bambang Sumantri
Bambang Sumantri
KAILIPOST.COM,- MOROWALI- BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali berhasil membekuk oknum aparatir sipil negara (ASN)
Pemkab Morowali. Dari jumpa pers Senin (23/4/2018) itu, tersangka DS
adalah oknum ASN di RSUD Morowali yang kini harus mendekam di tahanan BNNK
Morowali akibat ulahnya sendiri menjual narkotika jenis sabu (kaili post edisi 19/04/2018).
Pemkab Morowali. Dari jumpa pers Senin (23/4/2018) itu, tersangka DS
adalah oknum ASN di RSUD Morowali yang kini harus mendekam di tahanan BNNK
Morowali akibat ulahnya sendiri menjual narkotika jenis sabu (kaili post edisi 19/04/2018).
BNNK Morowali mengauraikan bahwa saat ditangkap, ditemukan
satu paket plastik klip bening berisikan
serbuk kristal yang diduga jenis shabu dari lelaki DS dan dalam penangkapan
tersebut petugas juga mengamankan satu unit
sepeda motor merek yamaha MX King berwarna putih, satu unit HP merek Samsung warna biru dengan
nomor sim card 082293316689, satu buah
dompet kulit berwarna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kartu ATM Mandiri dengan nomor kartu
6034944457032502, satu buah
kartu ATM BNI dengan nomor kartu 5198930680012233, dua lembar slip transfer ATM BNI, tiga lembar uang pecahan Rp.10.000,-.
satu paket plastik klip bening berisikan
serbuk kristal yang diduga jenis shabu dari lelaki DS dan dalam penangkapan
tersebut petugas juga mengamankan satu unit
sepeda motor merek yamaha MX King berwarna putih, satu unit HP merek Samsung warna biru dengan
nomor sim card 082293316689, satu buah
dompet kulit berwarna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kartu ATM Mandiri dengan nomor kartu
6034944457032502, satu buah
kartu ATM BNI dengan nomor kartu 5198930680012233, dua lembar slip transfer ATM BNI, tiga lembar uang pecahan Rp.10.000,-.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!