Reporter/Parmout : Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- PASCA Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yang mengabulkan gugatan pasangan calon perseorangan Anwar Mohamad Saing – Asruddin (ANNAS), KPU Parmout ternyata masih gamang. Apakah akan kasasi banding di Mahkamah Agung (MA) atau tidak. Pasalnya, tenggang waktu yang diberikan PTTUN terhadap pihak KPU sebagai terlapor hanya selama lima hari kalender untuk menindaklanjuti dan memutuskan Paslon ANNAS ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2018. Demikian diungkapkan ketua KPU Parmout, Amelia Idris yang dikonfirmasi Kaili Post, via telpon genggamnya, Selasa (10/4) kemarin.
Amelia mengatakan, putusan PTTUN benar mengabulkan dan memenangkan gugatan Paslon ANNAS. Namun, putusan tersebut tidak serta merta langsung menetapkan Paslon ANNAS sebagai peserta Pilkada. ‘’Kita KPU diberikan waktu selama lima hari kalender, lima hari ini KPU berhak memutuskan apakah akan mengambil langkah untuk kasasi banding di MA atau menetapkan Paslon ANNAS sebagai salah satu peserta kanidadat,” jawab Amelia.
Melihat dari kuota syarat dukungan Paslon ANNAS, jelas dari hitungan yang dilakukan KPU sangat tidak memenuhi syarat dukungan perseorangan.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!