ANNAS Akhirnya Kandas Jadi Paslon

  • Whatsapp

AKHIRNYA Niat Pasangan ANNAS, Anwar Saing–Asrudin akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA) RI. Gugatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) diterima dan membatalkan keputusan PT TUN yang sebelumnya memenangkan ANNAS.

“MA mengabulkan Kasasi KPU Kabupaten Parimo dan Putusan PT TUN di batalkan,” kata Ketua KPU Parmout, Amelia Idris kepada sejumlah wartawan (11/05/2018) pekan lalu. Menurut Amelia, KPU belum menerima salinan putusan MA, tetapi sudah mendapatkan semacam pemberitahuan dari pengacara yang diberikana kuasa untuk melakukan pendampingan di MA.

“Kemarin sudah disampaikan dan sudah kita lihat semua di website MA, bahwa amar putusan kasasi kita di MA  itu per tanggal 8 Mei 2018, yang mana dalam amar putusannya kasasi KPU Parmout dikabulkan,” jelas Amelia.

Dengan dasar itu, KPU Parmout menyatakan bahwa petikan atau salinan dari putusan ini akan diambil di PT TUN Makasar, dijadwalkan 14 – 15 Mei 2018 mendatang. Untuk itu, agenda berikutnya setelah ada salinan tersebut, akan disampaikan ke Bapaslon, yang mana merupakan penggugat di awal PT TUN.

‘’Walaupun sesuai dengan undang-undang kita tidak berkewajiba untuk menyampikan itu,  tetapi hasil koordinasi kami dengan KPU RI  dan KPU Provinsi, diberikan petunjuk untuk menyampiakan secara tertulis atau secara resmi kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang ada untuk di ketahui,” tutur Amelia. ‘’Jadi kami tekankan bahwa peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Parmout hanya ada tiga Paslon,” pungkasnya.**

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait